Pena catatan amal diangkat pada anak yang belum baligh. Sehingga apapun kesalahan yang anak lakukan, dimaafkan oleh Allah ta’ala. Tidak ada beban kewajiban baginya, sehingga yang dimilikinya hanyalah hak.
- Tidak mau melaksanakan sholat fardhu adalah hak anak
- Mengganggu orang sholat adalah hak anak
- Tidak mau berhijab adalah hak anak
- Tidak mau sekolah adalah hak anak
- Merusak barang adalah hak anak
- Berlaku sombong adalah hak anak
- Tidak patuh perintah adalah hak anak
- Berbuat boros adalah hak anak
- Semua perbuatan salah adalah hak anak.
Jika hak-hak tersebut tidak ditunaikan, maka anak akan menuntut haknya di kemudian hari, karena hak yang tidak ditunaikan itu menjadi hutang, yaitu hutang pengasuhan. Dan karena hutang pengasuhan tersimpan di pikiran bawah sadar, maka tuntutannya pun tanpa disadari.
Dengan adanya hutang pengasuhan inilah yang menjadikan anak kelak akan berat dan tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Meskipun semua perbuatan anak yang salah adalah haknya, namun terdapat batasan dan tahapan dalam menunaikannya, yaitu ada 3 tahapan:
Tahap 1 (0-7th): Apapun kesalahan yang dilakukan anak, berikan kesempatan kepada anak untuk melakukannya, yang terpenting aman bagi dirinya dan orang lain.
Tahap 2 (7-10th): Jika anak berbuat salah tidak mengapa, jangan dimarahi, jangan dicela, jangan direndahkan, dan jangan dihukum, tetapi cukup dinasihati lisan saja dengan penuh senyum ketulusan kasih sayang.
Tahap 3 (10th-baligh): Jika anak berbuat salah tidak mengapa, tetapi perlu diingatkan dengan tegas, bahkan jika diperkirakan anak akan menjadi lebih baik boleh dipukul, sehingga anak merasa jera untuk tidak melakukan kesalahan lagi. Jauhkan emosi ketika memberikan ketegasan kepada anak. Berikan ketegasan dengan kasih sayang yang tulus dan murni.
Setelah baligh diharapkan semua hak-haknya tertunaikan, sehingga anak tinggal menunaikan kewajibannya.
Abdul Kholiq