Aug 28,2024 • Abdul Kholik

Agar Hak Anak Tidak Menjadi Hutang Pengasuhan

cover thumbnail

Ada tiga hak anak yang wajib ditunaikan orangtua bagi anaknya, yaitu hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dengan menggunakan:

Hak-hak tersebut tidak dapat diberikan pada sembarang waktu dan kondisi, tetapi pemberiannya harus disesuaikan dengan masa dan kondisi emasnya.

Jika hak tersebut tidak diberikan kepada anak, atau diberikan tetapi tidak pada waktu atau kondisi emasnya, maka status hak tersebut bisa berubah menjadi hutang yang harus ditanggung orangtua, yaitu hutang pengasuhan.

Jika hutang pengasuhan tersebut belum ditunaikan, maka anak akan selalu “menagih” dengan cara berperilaku “nakal” dengan perilaku seperti kondisi emasnya.

Sebelum dewasa, segeralah dibayar hutang pengasuhan tersebut dengan memperhatikan bagaimana kondisi “nakal” nya anak disesuaikan dengan kondisi emasnya.

Misal,

Dengan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kondisi perilaku “nakal“ anak ketika meminta hak pengasuhan pada masa emasnya dan ketika “menagih” hutang pengasuhan setelah lewat masa emasnya, ternyata kondisinya sama.

Dan jika hutang pengasuhan tersebut tidak ditunaikan hingga dewasa bahkan sampai menikah dan memiliki anak, maka sering kali hutang pengasuhan tersebut “ditagihkan” kepada anak pertamanya. Padahal hutang pengasuhan tersebut sebenarnya masih tanggungan orangtuanya. Terjadilah tumpang tindih pada diri anak, yang seharusnya diberikan hak pengasuhannya malah justru “ditagih” hutang pengasuhan. Maka tanpa disadari muncullah hutang pengasuhan warisan, seorang “kakek” mewariskan hutang kepada “cucu” nya.


Abdul Kholiq

Sekolah Karakter Imam Syafi’i (SKIS) Semarang

Other News You
Might Be Interested

Setiap orang itu berbakat, karena setiap manusia terlahir dalam keadaan membawa potensi hebat yang dapat dijadikan sebagai bekal bagi dirinya untuk mengemban misi besar dalam hidupnya.

- Abdul Kholik