Ada tiga hak anak yang wajib ditunaikan orangtua bagi anaknya, yaitu hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dengan menggunakan:
- Bahasa hati
- Bahasa lisan
- Bahasa tangan.
Hak-hak tersebut tidak dapat diberikan pada sembarang waktu dan kondisi, tetapi pemberiannya harus disesuaikan dengan masa dan kondisi emasnya.
- Bahasa hati diberikan pada masa emas usia 0-7 tahun, dan kondisi emasnya adalah anak bisa melakukan apapun tanpa dapat disalahkan dengan bahasa lisan atau diberi hukuman dengan bahasa tangan, kecuali yang membahayakannya.
- Bahasa lisan diberikan pada masa emas usia 7-10 tahun, dan kondisi emasnya adalah anak bisa melakukan apapun, tetapi dapat dibenarkan dengan bahasa lisan, tanpa perlu diberi hukuman dengan bahasa tangan.
- Bahasa tangan diberikan pada masa emas usia 10 tahun-baligh, dan kondisi emasnya adalah anak bisa melakukan apapun, tetapi jika anak berbuat salah perlu dibenarkan dengan bahasa lisan dan dapat dihukum dengan bahasa tangan.
Jika hak tersebut tidak diberikan kepada anak, atau diberikan tetapi tidak pada waktu atau kondisi emasnya, maka status hak tersebut bisa berubah menjadi hutang yang harus ditanggung orangtua, yaitu hutang pengasuhan.
Jika hutang pengasuhan tersebut belum ditunaikan, maka anak akan selalu “menagih” dengan cara berperilaku “nakal” dengan perilaku seperti kondisi emasnya.
Sebelum dewasa, segeralah dibayar hutang pengasuhan tersebut dengan memperhatikan bagaimana kondisi “nakal” nya anak disesuaikan dengan kondisi emasnya.
Misal,
- Jika anak “menagih” dengan perilaku “nakal” yang tidak dapat dicegah dengan teguran bahasa lisan dan juga tidak dapat dicegah dengan hukuman bahasa tangan, maka ini berarti anak menagih bahasa hati. Maka segeralah dilunasi dengan bahasa hati.
- Jika anak “menagih” dengan perilaku “nakal” yang tidak dapat dicegah dengan hukuman bahasa tangan tetapi dapat dicegah dengan teguran bahasa lisan, maka ini berarti anak menagih bahasa lisan. Maka segeralah dilunasi dengan bahasa lisan.
- Jika anak “menagih” dengan perilaku “nakal” yang hanya dapat dicegah dengan hukuman bahasa tangan, maka ini berarti anak menagih bahasa tangan. Maka segeralah dilunasi dengan bahasa tangan.
Dengan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kondisi perilaku “nakal“ anak ketika meminta hak pengasuhan pada masa emasnya dan ketika “menagih” hutang pengasuhan setelah lewat masa emasnya, ternyata kondisinya sama.
Dan jika hutang pengasuhan tersebut tidak ditunaikan hingga dewasa bahkan sampai menikah dan memiliki anak, maka sering kali hutang pengasuhan tersebut “ditagihkan” kepada anak pertamanya. Padahal hutang pengasuhan tersebut sebenarnya masih tanggungan orangtuanya. Terjadilah tumpang tindih pada diri anak, yang seharusnya diberikan hak pengasuhannya malah justru “ditagih” hutang pengasuhan. Maka tanpa disadari muncullah hutang pengasuhan warisan, seorang “kakek” mewariskan hutang kepada “cucu” nya.
Abdul Kholiq
Sekolah Karakter Imam Syafi’i (SKIS) Semarang